Senin, 18 Oktober 2010

Pengertian wudlu

>Fardu wudlu (wajib Wudlu)
ada 6 :
1. Niat
2. Membasuh muka yg namanya muka dari atas tumbuhnya rambut,dari samping pentil telinga,dari bawah sampai dagu.
3. Membasuh tangan dua-duanya sampai sikunya.
4. Mengusap kulit kepala atau satu lembar rambut yang belum keluar dari hadnya(batasnya) kepala.
5. Membasuh kaki dua-duanya sampai mata kaki.
6. Tartib.

Niat adalah bermaksud melaksanakan suatu perkara sembari (serta) melakukanya.Tempatnya niat adalah hati sedangkan mengucapkanya adalah sunat. Waktunya niat adalah ketika membasuh salah satu anggota muka(ketika air mengenai muka).
Tartib adalah mendahulukan anggota wudlu yang pertama dan berurutan. contohnya niat sebelum membasuh muka.

YANG MEMBATALKAN WUDLU
ada 4 yaitu :
1. Ada yang keluar dari kubul (lubang kencing) dan dubur (anus) contohnya angin (kentut) atau selain angin (darah).
2. Hilang akal contohnya tidur atau pingsan. Tapi tidak batal orang yang tidur sambil duduk yang pinggulnya tetap nempel d lantai.
3. bersentuhan kulit kaki-laki dengan perempuan tanpa ada penghalang. Yang mana mereka berdua sudah baligh.
4. Memegang kepunyaan anak adam (kita sendiri) dengan telapak tangan atau telapak jari tangan.


>>AIR
Air terbagi 2 yaitu :
1. Air sedikit yaitu air yang kurang dari 2 kulak. Hukumnya apabila ketibanan najis airnya jadi mutanajis sehingga tidak dapat di pake bersuci (wudlu,adus,dll) meskipun tidak merubah warna, rasa, dan baunya.
2. Air besar yaitu air yang ada 2 kulak atau lebih. Hukumnya tidak jadi mutanajis sehingga sah dipakai bersuci (wudlu,adus,dll) kecuali berubah warna,rasa,dan baunya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More