Senin, 18 Oktober 2010

Bab Darah Wanita II

Darah Haid, berdasarkan istiqro’ (Penelitian) Imam Syafi’i, maximal keluar selama lima belas hari, pada umumnya keluar hanya enam hari, dan minimal satu hari satu malam. Sedangkan Nifas (darah yang keluar paska melahirkan bayi), maximal keluar selama enam puluh hari, minimal satu percikan/bercak, dan rat-rata keluar selama empat puluh hari. Selain haid dan nifas ada juga darah Istihadlo. Yaitu, darah yang keluar pada waktu-waktu selain haid dan nifas.
Kiranya yang anda tanyakan adalah termasuk darah Istihadlo. Karena durasi darah yang keluar lebih dari lima belas hari. Sebab, darah yang keluar melebihi lima belas hari atau kurang dari satu hari satu malam bukan kategori darah haid. Darah yang anda keluarkan adalah darah istihadlo.
Darah istihadlo adalah darah yang disebabkan kelainan biologis seseorang. Darah ini termasuk darah penyakit. Orang yang mengeluarkan darah istihadlo, wajib mengerjakan semua amalan ibadah, seperti sholat, haji, dan puasa. Tidak sebagaimana wanita yang sedang haid. Orang yang datang masa haid (menstruasi) tidak wajib mengerjakan amalan ibadah, bahkan haram baginya mengerjakan amalan ibadah. Karena orang haid tidak memenuhi persyaratan dalam beribadah.
Apabila orang yang mengeluarkan darah Istihadlo hendak melakukan ibadah, maka wajib baginya (maaf) menyumbat (memasukkan) dengan kain atau kapas atau yang lainya sampai pada batas dalam kemaluan, yaitu sampai batas kemaluan yang terlihat pada saat duduk jongkok. Setelah itu wajib pula melapisinya dengan pembalut agar tidak bocor atau merembes ke permukaan kemaluan bagian luar. Dalam menyumbat tidak cukup hanya menggunakan pembalut biasa tanpa menyumbatnya dengan sesuatu ke dalam kemaluan (kapas dll), karena pembalut yang ada hanya sekedar membalut dan tidak bisa menyumbat darah sampai pada batas dalam. Semua prosesi diatas dilakukan sebelum berwudlu, kemudian setelah itu langsung mengerjakan ibadah, dan tidak boleh berlama-lama, karena wudlunya orang yang Istihadlo adalah wudlu yang bersifat dhorurot. (Abi Suja’ Vol; 15)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More